- adminweb
- 1801
PPATK Ungkap Modus Baru Judi Online Berkedok Transaksi Ekspor dan Impor
- Penulis: Sucipto
- Kamis, 26 Desember 2024
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut, modus yang digunakan oleh para pelaku judi online (judol) sangat variatif. Mulai dari penggunaan money changer melalui penukaran valuta asing hingga kedok transaksi bisnis ekspor-impor. Hal itu diungkap Deputi Bidang Strategi dan Kerja Sama PPATK Tuti Wahyuningsih saat Dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) yang mengangkat tema “Komitmen Satgas Berantas Judi Online” Senin (19/8/2024). "Salah satu pola yang sering ditemui oleh PPATK adalah penggunaan money changer sebagai sarana pencucian uang hasil judi online," ujar Tuti Wahyuningsih
Dalam modus ini, dia memaparkan, pelaku memanfaatkan layanan money changer untuk menyamarkan asal-usul dana yang didapatkan dari aktivitas ilegal tersebut. Para pelaku biasanya melakukan penukaran uang dalam jumlah besar dengan alasan bisnis, namun uang tersebut sebenarnya berasal dari hasil perjudian online.
Home Hukum PPATK Ungkap Modus Baru Judi Online Berkedok Transaksi Ekspor dan Impor Sucipto Senin, 19 Agustus 2024 - 19:36 WIB views: 3.639 Deputi Bidang Strategi dan Kerja Sama PPATK Tuti Wahyuningsih mengungkap modus operandi judi online berkedok transaksi ekspor dan impor. Foto/SINDOnews A A A JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut, modus yang digunakan oleh para pelaku judi online (judol) sangat variatif. Mulai dari penggunaan money changer melalui penukaran valuta asing hingga kedok transaksi bisnis ekspor-impor. Hal itu diungkap Deputi Bidang Strategi dan Kerja Sama PPATK Tuti Wahyuningsih saat Dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) yang mengangkat tema “Komitmen Satgas Berantas Judi Online” Senin (19/8/2024). "Salah satu pola yang sering ditemui oleh PPATK adalah penggunaan money changer sebagai sarana pencucian uang hasil judi online," ujar Tuti Wahyuningsih Baca Juga Berantas Judi Online, OJK Siapkan Sanksi buat Bank 'Nakal' Dalam modus ini, dia memaparkan, pelaku memanfaatkan layanan money changer untuk menyamarkan asal-usul dana yang didapatkan dari aktivitas ilegal tersebut.
Para pelaku biasanya melakukan penukaran uang dalam jumlah besar dengan alasan bisnis, namun uang tersebut sebenarnya berasal dari hasil perjudian online. Baca Juga OJK Klaim 6.000 Rekening Terkait Judi Online Sudah Diblokir Selain penggunaan money changer, para pelaku judi online juga menggunakan transaksi ekspor-impor sebagai kedok untuk menyamarkan dana ilegal. Pelaku akan membuat perusahaan fiktif atau menggunakan perusahaan yang sudah ada untuk melakukan transaksi ekspor-impor yang sebenarnya tidak terjadi. Dana yang dihasilkan dari judi online kemudian ditransfer antarnegara melalui rekening perusahaan tersebut seolah-olah sebagai pembayaran atas barang atau jasa yang diimpor atau diekspor.
Sumber: https://nasional.sindonews.com/